Wednesday, September 9, 2009

Hari Sabtu & Tanggal 20, Bantul Wajib Berbahasa Jawa

BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mensosialisasikan penggunaan bahasa Jawa bagi PNS di lingkungan Pemkab Bantul dalam beraktivitas khususnya pada hari Sabtu dan pada tanggal 20 setiap bulannya. Penggunaan bahasa Jawa dalam aktivitas PNS di lingkungan Pemkab Bantul ini terkait dengan adanya Instruksi Gubernur DIY, Nomor 1/INSTR/2009 tentang penggunaan bahasa jawa dalam hari tertentu di lingkungan Pemprov DIY.

"Penggunaan bahasa Jawa ini kita lakukan terkait dengan instruksi Gubernur DIY dan instruksi ini sebelumnya telah dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemprov DIY," kata Gendut Sudarta Sekda Kabupaten Bantul, di Gedung Parasamya, Pemkab Bantul, DIY, Senin (7/9/2009).

Menurutnya penggunaan bahasa Jawa dalam aktivitas PNS di lingkungan Pemkab Bantul bukanlah hal yang mudah meskipun dalam kesehariannya telah menggunakan bahasa Jawa, karena dalam setiap harinya selalu menggunakan bahasa Indonesia.

"Ini tantangan bagi semua PNS termasuk pejabat di Pemkab Bantul untuk menggunakan bahasa Jawa dalam setiap aktivitas pada hari Sabtu maupun pada tanggal 20 setiap bulannya," tuturnya.

Lebih lanjut Gendut menyatakan pihaknya optimis penggunaan bahasa Jawa akan lebih cepat diterapkan di Kabupaten Bantul karena jumlah PNS non Jawa sangat sedikit, hanya dalam kisaran 5 persen, sehingga tidak akan menimbulkan kendala tersendiri.

"Ini berbeda dengan PNS yang ada di Pemrov DIY, yang jumlah PNS non Jawa lebih banyak sehingga harus belajar lebih lama untuk menggunakan bahasa Jawa," tandasnya.

Diakui Gendut, penggunaan bahasa Jawa yang merupakan identitas bagi warga Yogyakarta lebih sulit dibandingkan dengan bahasa lainnya karena dalam bahasa Jawa ada tingkatan bahasa Jawa mulai dari bahasa Jawa Ngoko, krama madya maupun krama inggil.

"Sayapun masih sulit untuk menggunakan bahasa Jawa yang benar karena ada tingkatan dalam bahasa Jawa dan harus disesuaikan dengan siapa berbicara," tuturnya.(Daru Waskita/Trijaya/hri)

Okezon

0 comments: